Gaji PNS 2011 akan naik 10 % berlaku bagi semua golongan PNS, TNI, Polri dan pensiunan di mana sebelumnya presiden SBY saat Pidato Kenegaraan di depan DPR bulan agustus 2010 yang lalu. Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiunan ini memang sudah termasuk dalam pokok-pokok belanja pemerintah pusat tahun 2011. Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan yaitu dengan kenaikan gaji dan pensiun sebesar 10 persen serta pemberian gaji ke-13.
Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000. Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000.
Selain itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, pemerintah juga akan menaikkan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (PNSD), Rp6,1 triliun atau sekitar 56,0 persen menjadi Rp17,1 triliun. Selain itu, untuk melanjutkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, pada 2011 pemerintah juga menganggarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp3,7 triliun.