Ketua Umum PSS Sleman Ibnu Sibyanto menyatakan tidak berambisi untuk terus menduduki jabatan tersebut selama proses penggantian dirinya sesuai mekanisme.
Media Office PT Putra Mataram Sejati, Y Sri Susilo, mengatakan pernyataan itu terungkap dalam pembicaraan antara mantan Bupati Sleman tersebut dan rombongan PT PMS selaku pengelola Real Mataram FC.
Media Office PT Putra Mataram Sejati, Y Sri Susilo, mengatakan pernyataan itu terungkap dalam pembicaraan antara mantan Bupati Sleman tersebut dan rombongan PT PMS selaku pengelola Real Mataram FC.
Rombongan PMS yang dipimpin Erik Setiawan diketahui mengunjungi Ibnu di Lapas Cebongan pekan lalu. Ditambahkan Susilo, Ibnu kembali menegaskan semenjak diperkarakan sampai divonis, dirinya masih menjabat selaku Ketua Umum PSS. “Menurut Pak Ibnu, sampai sekarang belum ada surat keputuan penggantian ketua umum,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (28/9) siang.
Menyitir perkataan Ibnu, Susilo mengatakan jabatan selaku ketua umum diberikan kepada Ibnu selaku individu bukan selaku Bupati Sleman. Hal ini berarti ganti bupati tidak lantas jabatan ketua umum klub juga berganti secdara otomatis.
Namun demikian, Ibnu tidak mempermasalahan jika jabatan ketua umum dicopot darinya, asalkan sesuai mekanisme yakni melalui keputusan bersama 88 klub pemegang hak suara. “Sedari awal Pak Ibnu sudah menyadari dalam keadaan di dalam [Lapas] tidak akan optimal memimpin PSS,” jelas Susilo.
Ditanya soal merger, Ibnu mengatakan dia bersedia diajak berembuk dan menandatangani kesepakatan merger asalkan manajemen PSS menemui dirinya dan memberikan penjelasan terkait dengan proses merger tersebut. Namun, sampai kini ia belum pernah diajak bicara oleh manajemen PSS.
Terkait masalah merger, Ibnu mengatakan akan mendukung jika 88 klub pemegang hak suara juga mendukung karena hal tersebut merupakan representasi dari aspirasi masyarakat Sleman. Lanjut Ibnu, kalau pun bisa mandiri tanpa merger, tidak masalah asalkan dikelola dengan baik tapi jika belum mampu, bisa meminta bantuan pihak lain yang lebih profesional.
Menurut Susilo, Ibnu menjelaskan panjang lebar tentang rencana jangka panjang untuk menjadikan sepak bola Sleman, termasuk PSS, ke ranah profesional, yang didahului dengan penyiapan infrastruktur berupa stadion. Setelah infrastrktur selesai, seharusnya SDM manajemen juga harus profesional agar bisa melahirkan para pemain yang profesional pula.
Ibnu tertawa
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu menanyakan tentang nota kesepahaman (MoU) merger antara PT PMS dan PSS. Selain itu, Ibnu juga ditunjukkan enam poin tuntutan manajemen PSS kepada PT PMS sebagai syarat merger. Menurut Susilo, seusai membaca enam poin tuntutan tersebut, Ibnu tertawa sembari mengatakan berbagai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan prinsip good corporate governments.
Misalkan salah satu poin tuntutan yang menginginkan agar PSS diberi kewenangan mencari sponsor sendiri di luar sponsor yang dicari oleh manajemen yang akan terbentuk nantinya. Padahal, dalam ilmu manajemen segala hal yang dilakukan demi kemajuan perusahaan, harus dilakukan melalui sistem satu pintu agar transparan dan akuntabel.
Sebagai seorang dosen ekonomi, Ibnu juga memberikan penjelasan terkait pengertian merger. Menurutnya merger bisa dibedakan atas dua yakni Congeneric merger yang berarti dua pihak sama-sama saling membutuhkan, kemudian bertemu dan membuat kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu bentuk lainya yakni Purchase, yakni salah satu pihak mendanai dan melakukan perencanaan manajemen yang baik. Nantinya pihak pemilik akan mendapatkan jatah saham.
Lanjut Susilo, persoalan merger antara PT PMS dan PSS memiliki bentuk purchase seperti yang dikatakan Ibnu, di mana nantinya saham PSS yang diberikan PT PMS, menjadi milik bersama 88 klub pemegang hak suara tersebut.
Erik Irawan membenarkan ia bertandang ke Lapas Cebongan menemui Ibnu. Menurut dia, kunjungan tersebut merupakan salah satu bentuk pencerahan karena Ibnu yang merupakan seorang dosen memiliki pengetahuan luas serta visi yang tajam. “Saya banyak belahar dari dia,” kata Erik.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)