PSS Sleman yang akan segera memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas dinilai tidak berhak mendapatkan dana APBD.
Klub sepakbola asal Kabupaten Sleman, yaitu PSS Sleman, dipastikan tidak akan mendapatkan kucuran dana dari APBD apabila mereka nanti benar-benar berbentuk klub profesional dengan badan hukum perseroan terbatas.
"Kalau memang ada kepastian PSS Sleman berbadan hukum perseroan terbatas maka tidak bisa mendapatkan bantuan dana dari APBD Sleman," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan.
Menurut Arif Kurniawan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22/2011 yang menyebutkan, hanya klub non-profesional yang berhak mendapatkan kucuran dana APBD.
"Berdasar aturan tersebut maka dalam RAPBD Perubahan tahun ini, tidak dicantumkan alokasi dana untuk PSS Sleman," katanya.
Arif menjelaskan, dana dari APBD sebesar Rp3,15 miliar yang biasa dialokasikan untuk PSS Sleman akan dialihkan untuk pendampingan klub olahraga lain. (goal.com)
